Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen DPR RI, Helmizar saat memimpin Forum Konsultasi Publik di Senayan. (Foto: Farhan/vel).
Pelayanan publik merupakan komponen utama dalam penilaian Indeks Pelayanan Publik dan komponen pengungkit untuk penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan Zona Integritas. Penilaian tersebut mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban, dan monitoring terkait dengan proses revisi anggaran.Sejalan dengan visi-misi Setjen DPR RI bahwa pelayanan publik adalah hal penting yang harus dilaksanakan, maka “Biro Perencanaan dan Organisasi (Rensi) menggelar Forum Konsultasi Publik ‘Penyusunan Standar Pelayanan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)’ yang berlangsung di Ruang Komisi V, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar mengatakan forum konsultasi publik tersebut untuk mendongkrak Indeks Reformasi
Birokrasi (RB) dan Zona Integritas.
“Jadi Zona Integritas itu mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban dan monitoring yang kita lakukan pada hari ini,” ujar Helmizar
Melalui Forum Konsultasi Publik, Helmizar berharap seluruh unit kerja diharap dapat
berkontribusi untuk memberikan masukan-masukan terkait dengan proses revisi
anggaran. Terlebih, saat ini Biro Perencanaan dan Organisasi sedang menyusun perbaikan
Peraturan Sekjen mengenai mekanisme revisi anggaran di lingkungan Setjen DPR RI.
“Perbaikan yang diharapkan adalah pada saat proses perencanaan penyusunan anggaran
itu, kita harus benar-benar sesuai dengan rencana yang sudah kita tetapkan bersama baik
saat proses berjalan di Triwulan I, II, maupun III dan IV. Revisi (anggaran) itu tidak harus
dilakukan tapi sesuai dengan yang sudah kita rencanakan dan pada saat perencanaan
itulah kita akan melakukan kalau misalnya efisiensi, kita akan melakukan efisiensi,”
ungkapnya.
Proses Revisi DIPA
Helmizar memastikan, dalam proses revisi DIPA, pihaknya akan mengedepankan peraturan layanan yang transparan dan akuntabel sebagaimana amanat dalam Pasal 20 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Amanat UU tersebut menyebutkan bahwa dalam penyusunan penetapan peraturan pelayanan publik wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.