Raih janji THR Ojol, Beda bentuk dan ukuran

Grab Janjikan THR Ojol, Bentuk dan Besarnya Berbeda
TEMPO.CO, Jakarta – Raih janji THR Ojol, Beda bentuk dan ukuran – Grab Indonesia berjanji akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya menyambut Idul Fitri 2024. Namun, jenis THR mitra pengemudi bisa berbeda-beda. Direktur Humas Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, Grab Indonesia akan mematuhi Undang-Undang Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi karyawan/karyawan perusahaan. Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja dengan hubungan kerja tidak tetap dalam bentuk perjanjian kerja waktu tetap (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tetap (PKWTT), kata Tirza saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 Maret 2024.

Tirza menjelaskan, Grab Indonesia memberikan insentif khusus Idul Fitri kepada mitra pengemudinya. Insentif ini akan diberikan pada hari pertama dan kedua Hari Raya. Ia mengatakan, pemberian insentif khusus ini sejalan dengan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). “Jenis, besaran, dan proses THR dapat ditawarkan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh setiap orang yang mencarinya,” kata Tirza.

Raih janji THR Ojol, Beda bentuk dan ukuran – Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ojek online atau ojol di perusahaan tersebut terpaksa memberikan THR sebagai sopir atau driver, serta informasi logistik. PTH harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Indah Anggoro Putri, Direktur Pembinaan Jaminan Ketenagakerjaan Sosial, mengatakan pengemudi ojol termasuk dalam kategori PKWT. Artinya, mereka berhak menerima THR sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/HK.04/III/2024.

Ojek online termasuk yang kami ajak Anda membayar (THR). Kalaupun hubungan kerja itu bersifat persekutuan, maka termasuk dalam bagian PKWT. Jadi ikut liputan THR SE ini, kata Indah saat diwawancara, Senin, 18 Maret 2024 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.